Pernah ga sih dengar kasus orang yang terjebak dalam pinjaman online? Tak sedikit mereka yang melakukan GaLob (gali lobang, tutup lobang). Satu orang bisa pinjam banyak 5 s/d 10 aplikasi.
Apa itu ga berbahaya satu orang pinjam banyak aplikasi?
Aturan Baru OJK
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari OJK, mulai dari bulan Agustus 2023, OJK mencatat ada lebih dari 53 Triliun Rupiah pinjaman online (perseorangan) dan hampir 20 juta rekening peminjam.
Supaya praktik pinjaman online lebih aman, OJK akan mengeluarkan aturan baru pinjaman online. Aturan tersebut berupa pembatasan satu pengguna akan dibatasi jumlah pinjaman. Untuk satu orang akan dibatasi maksimal 3x pinjaman di pinjaman online.
Hal ini akan diberlakukan agar mengurangi pengguna yang melakukan pinjaman di banyak aplikasi.
Baca: Update! 101 Daftar Pinjol Legal Terbaru
Selain itu, aturan baru OJK ini juga akan memperlakukan pembatasan biaya bunga.
- Untuk pinjaman produktif, dari tahun 2024 s/d 2025, batasan bunga pinjaman onlinenya adalah 0,1% perhari. Untuk di tahun 2026 akan jauh lebih ringan, yaitu sekitar 0,067%.
- Sedangkan pinjaman pribadi (komsumtif) untuk tenor jangka pendek, di tahun 2024 bunga perharinya adalah sebesar 0,3%, untuk tahun 2025 sebesar 0,2%, dan untuk di tahun 2026 akan turun lagi sebesar 0,1%.
Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru
Pihak pemberi pinjaman juga harus memperhatikan kemampuan membayar pinjaman dari semua industri keuangan.
Pada tahun pertama dari SEOJK 19 ini diterbitkan, maksimal pinjaman yang bisa diberikan adalah 50% dari total penghasilan peminjam.
Jadi, dengan adanya aturan baru OJK ini, dapat mengurangi peminjam yang terjebak utang akibat gali lobang, tutup lobang di pinjol.