Baru-baru ini kami menemukan adanya beberapa isu yang menarik untuk kita bahas. Yaitu tentang proses penagihan SPinjam Shopee yang katanya pihak penagih atau DC online SPinjam maupun SPaylater melakukan penagihan yang tidak wajar dan melanggar aturan yang berlaku.
Informasi ini saya temukan di salah satu group di Facebook. Dan ternyata, ada beberapa pengguna yang mengalami hal yang sama. Yang satu menceritakan tentang bagaimana dia mendapatkan rasa malu ketika pihak penagih atau DC online menelpon berkali-kali ke pihak atasannya. Padahal dia mengaku tidak pernah sama sekali memasukkan nomor atasannya sebagai KonDar atau kontak darurat-nya.
Baca juga: Cara Mengaktifkan SPayLater: Kredit Lebih Mudah
Ada juga cerita yang mana dia dimusuhi oleh tetangganya karena kesal pihak DC Shopee terus telpon hingga membuatnya kesal. Padahal dia tidak pernah menambahkan nomor tetangganya sebagai daftar kontak daruratnya.
Proses Penagihan SPinjam Shopee
Apakah benar bahwa pihak DC pinjol SPinjam maupun Spaylater Shopee melakukan penagihan di luar kondar? Buat Anda yang juga mengalami hal yang sama, silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah, ya!
Jadi, untuk masalah ini saya masih ragu apakah benar bahwa sekelas PT Lentera Dana Nusantara sebagai penyelenggara layanan fintech ini mau melakukan hal yang dilarang oleh OJK dan AFPI?
Apapun itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak DC online / lapangan dari pihak mana saja merupakan hal yang tidak diperbolehkan karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan aturan OJK berlaku terkait tata cara penagihan kepada pihak debitur. Pihak penagih diperbolehkan untuk menghubungi kontak darurat / emergency contact saja apabila debitur tidak bisa dihubungi.
Namun ingat, tujuan untuk menghubungi daftar dua kontak darurat ini adalah untuk mengingatkan dan bukan sebagai penjamin pinjaman.
Laporkan ke Pihak OJK
Apabila Anda merasa yakin bahwa pihak pinjol tersebut telah melakukan pelanggaran dalam hal ini adalah soal menghubungi atau melakukan proses penagihan di luar kondar (kontak darurat), maka yang harus Anda lakukan adalah melaporkan pihak OJK. Cukup kumpulkan bukti berupa gambar, audio atau berupa video, lalu kirimkan ke waspadainvestasi@ojk.go.id jangan lupa juga Anda ceritakan masalah Anda dari awal hingga akhir.
Apabila Anda memiliki pertanyaan, kritik, atau saran mengenai artikel ini, silakan mengisi formulir komentar yang telah kami sediakan. Sebelum komentar Anda ditampilkan di sini, kami akan meninjau komentar tersebut terlebih dahulu.