Review Kami Kas. Ini bukanlah aplikasi pembukuan kas keuangan. Dari judulnya saja kita sudah mengetahui bahwa ini adalah platform aplikasi pinjaman online. Dan saya yakin, pasti baru-baru ini Anda baru saja melihat iklannya di Youtube atau platform lainnya bukan?
Nah, masalahnya adalah apakah Kami Kas merupakan pinjol legal atau ilegal, apakah aplikasi ini sangat aman? Bagaimana proses pengajuannya?
Semuanya itu akan kita bahas di sini. Jadi, Anda wajib simak artikel ini dan buatlah keputusan apakah mau pinjam di aplikasi ini atau tidak.
Review Kami Kas – Pinjol Legal atau Ilegal?
Menurut OJK dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, Kami Kas merupakan aplikasi pinjaman online ilegal, tidak terdaftar di OJK. Selain pada itu, aplikasi ini termasuk kategori pinjol ilegal terbaru di tahun 2023.
Berikut adalah profil tentang Kami Kas:
Nama Aplikasi | Kami Kas – Pinjaman Online |
Developer | PT Coco Digital Technology |
Tahun Rilis | February 2023 |
Legalitas | Tidak Terdaftar di OJK |
Alamat Kantor | Grand Slipi Tower Lantai 23 Unit F, Jalan Letjen. S. Parman, Kavling 22-24, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11480 |
Kontak Resmi | kamikas67@outlook.com 083869247535 |
Website | https://www.kami-kas.com/ |
Keamanan
Berikut ini adalah beberapa fitur yang harus Anda berikan hak akses kepada aplikasi Kami Kas:
- Lokasi
- Informasi Pribadi
- Informasi Keuangan
- Pesan (SMS)
- Daftar Kontak
- IP Perangkat
- Aktivitas perangkat
Syarat Pinjaman
- Usia antara 18-60 tahun
- Memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang stabil
- Rekening kartu bank yang valid
Fakta Tentang Kami Kas – Pinjaman Online
Apakah Kami Kas legal atau ilegal? Jawabannya adalah Ilegal. Aplikasi tidak diawasi oleh OJK. Jadi Anda harus berhati-hati jika ingin menggunakan aplikasi ini. Seperti beberapa kasus sebelumnya banyak yang terjebak terhadap tawaran pinjaman online ilegal ini yang mengakibatkan pengguna mengalami ketakutan, cemas akibat bunga yang terlalu besar dan jangka tempo yang begitu singkat.
Dalam artikel review Kami Kas ini, ada beberapa fakta menarik dan beberapa pengalaman dari teman-teman kita sebelumnya yang perlu Anda ketahui:
- Aplikasi ini ditegaskan belum terdaftar di OJK alias Ilegal.
- Besar pinjaman, bunga dan tenor yang ditawarkan tidak sesuai saat ketika mengajukan di aplikasi tersebut.
- Adanya tindakan yang merugikan pengguna, salah satunya adalah tidak adanya pemberitahuan lanjutan mengenai pencairan dana. Secara tiba-tiba dana pinjaman sudah masuk ke rekening tanpa adanya pemberitahuan atau kesepatakan.
- Masih berkaitan dengan nomor 3. Dana yang ditransfer tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi atau adanya potongan di awal penarikan. Contoh, Pinjam 1.500.000, tapi yang ditransfer hanya 880rb.
- Waktu pengembaliannya hanya 7 hari saja. Tapi biasanya tiga hari sebelum jatuh tempo sudah ditagih.
- Alamat kantor resminya masih abu-abu keberadaannya. Tidak dapat dipastikan apakah alamat tersebut benar atau tidak. Soalnya jika di-searching, tidak ada informasi apapun yang berkaitan dengan perusahaan ini.
- Adanya kecurigaan soal manipulasi rating dan ulasan bintang di Play Store. Hal ini disebabkan karena beberapa pengguna yang memberikan bintang lima rata-rata isinya sama.
Kesimpulan: Review Kami Kas – Pinjaman Online
Jadi sudah jelas, berdasarkan informasi di OJK, nama Kami Kas belum terdaftar di OJK. Sehingga Anda harus berhati-hati dalam melakukan pengajuan pinjaman. Sebelum meminjam, pastikan aplikasi tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah dan kredibilitas juga baik.
Untuk pengajuan pinjam rp 1.600.000,mohon dibatalkan. Sebab tenor pelunasan hanya 7 hari,saya sanggup untuk mengembalikan dalam 7 hari .terimakasih