Stop Bayar Pinjol Legal? Apakah itu Boleh?

Share dulu, dong!

Saya yakin Anda pernah mendengar orang di lingkungan maupun di sosial media yang mengatakan “STOP BAYAR PINJOL Legal !!!”, “JANGAN TAKUT, LAWAN AJA MEREKA”, “KALAU MAU HIDUP LEBIH TENANG, JANGAN BAYAR!!!”

Nah, biasanya mereka menganjurkan untuk gagal bayar pinjaman online itu ada syarat dan ketentuannya yang ditambahkan ke dalamnya. Misalnya kalau pihak penagih sudah tidak sopan bayar saat menagih utang, ada tindakan ancaman atau teror bahkan sebar data pribadi nasabahnya ke orang lain atau sebagainya.

Sebelum ke situ, saya ingin memberikan pendapat saya tentang nasabah yang gagal bayar.

Menurut saya pribadi, ada dua tipe nasabah telat bayar atau gagal bayar pinjol legal berdasarkan niat dan kondisi:

  • Nasabah yang mana di dalam situasi dan kondisi keuangannya yang sedang tidak baik sehingga mereka dalam keadaan bingung dan tidak tahu harus berbuat apa lagi dan pada akhirnya, telat atau gagal bayar.
  • Kalau yang ini memang sudah ada niat dari awal untuk gagal bayar pinjol. Biasanya ini disebut dengan Galbay Nasional.

Saya tidak mempermasalahkan tipe-tipe nasabah yang saya sebutkan di atas. Karena saya dulunya seorang mantan koperasi simpan-pinjam di salah satu kota di Jawa Barat. Jadi soal galbay itu sudah hal biasa di dalam dunia pinjam-meminjam. Pasti ada kendala atau masalah keuangan dan pada akhirnya mereka jadi tidak bisa bayar atau gagal bayar.

gagal bayar pinjol legal, Stop Bayar Pinjol Legal
screenshot website CNBC Indonesia

Bersumber dari situs berita CNBC Indonesia, mayoritas masyarakat kita enggan bayar pinjol. Data menyebutkan bahwa walal

Gagal Bayar itu BOLEH. Anda bisa gagal bayar di salah satu atau beberapa platform pinjol legal asalkan terima konsekuensinya.

Tapi kalau ngajak orang Stop bayar pinjol legal karena hanya layanan DC lapangan yang buruk, sakit hati karena terima dan baca surat cinta, menurut saya itu “solusi lebay”.

Ternata masih banyak dari masyarakat belum mendapatkan edukasi secara lengkap tentang masalah hukum dan risiko gagal bayar sehingga mereka yang tadinya ada niat baik dan ketika mendengar seruan Stop gagal bayar pinjol malah ikutan arus.

Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Menghentikan pembayaran cicilan pinjol legal itu bisa mendapatkan sebuah dampak yang cukup berat bagi nasabah. Dampak terberatnya adalah kemungkinan terjadinya penalti atau denda yang akan dikenakan pada cicilan yang terlambat atau tidak dibayar. Penalti ini biasanya cukup besar dan dapat membuat beban hutang yang mana semakin hari semakin bertambah (cinta).

Selain itu, jika nasabah tidak membayar cicilan dengan tepat waktu, maka hal tersebut dapat berdampak pada kredit score atau skor kredit nasabah. Kredit score adalah skor yang mengukur kelayakan kredit seseorang. Semakin buruk kredit score, semakin sulit pula untuk mendapatkan kredit apapun baik itu kredit modal usaha, kredit motor, kredit mobil di masa depan.

Selain itu, jika nasabah terus mengabaikan pembayaran cicilan, maka pihak pinjol dapat mengambil tindakan hukum, seperti mengirim surat tagihan ke alamat rumah nasabah atau memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga. Hal ini tentunya dapat menimbulkan stres dan ketidaknyamanan bagi nasabah.

Baca:

Menurut saya, solusi terbaik untuk mengatasi masalah kesulitan membayar cicilan pinjol legal adalah dengan berkomunikasi langsung dengan pihak pinjaman online tersebut. Pihak mereka biasanya memiliki tim layanan pelanggan yang siap membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah pembayaran cicilan yang terlambat.

Jadi, itulah pendapat saya pribadi tentang apakah boleh stop bayar pinjol legal? Jawabannya adalah tidak boleh. kalau misalkan ada pihak penagih utang tersebut memperlakukan Anda secara kasar, menghina dan sebagainya, Anda bisa langsung adukan ke pihak aplikasi tersebut. Jika tidak ada efeknya, laporkan ke OJK melalui situs resminya.

Hendri

Hendri

Hai! perkenalkan, saya Hendri Fernando Sinaga. Pernah bekerja salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Jawa Barat dari tahun 2010. Dan sekarang saya lebih fokus sebagai penulis artikel blog tentang pinjaman online. Lewat tulisan ini saya ingin berbagikan informasi pengalaman saya di dunia fintech.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *