Perlukah Over Kredit Rumah di Notaris Diberitahukan ke Bank

Perlukah Over Kredit Rumah di Notaris Diberitahukan ke Bank – Apakah kamu pernah mendengar istilah over kredit rumah? Banyak orang memilih cara ini karena dianggap lebih gampang dibanding membeli rumah baru langsung ke developer. Namun, ada satu pertanyaan yang sering bikin bingung: kalau proses over kredit dilakukan lewat notaris, apakah berkasnya wajib dilaporkan ke bank?

Nah, pertanyaan ini penting banget dijawab biar ke depannya tidak ada masalah hukum ataupun administrasi dengan pihak bank. Yuk, kita bahas lebih detail.

Kenapa Over Kredit Rumah di Notaris Harus Diberitahukan ke Bank?

Ketika kamu melakukan over kredit rumah bersubsidi lewat notaris, sebenarnya ada peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru. Artinya:

  1. Pemilik lama sudah tidak punya kewajiban bayar cicilan.
  2. Pemilik baru yang akan meneruskan cicilan sampai lunas.

Nah, supaya status ini tercatat dengan benar, pihak bank harus tahu. Kalau tidak diberitahukan, bank masih akan menganggap pemilik pertama yang bertanggung jawab atas cicilan.

Manfaat Melapor ke Bank

Melaporkan over kredit ke bank bukan cuma formalitas, tapi juga punya manfaat besar, di antaranya:

Kalau ada masalah cicilan

Misalnya terjadi keterlambatan atau tunggakan, bank akan langsung menghubungi pemilik baru. Jadi, pemilik pertama nggak ikut “terseret” masalah yang bukan lagi kewajibannya.

Status lebih jelas dan aman

Dokumen yang tercatat di bank akan memudahkan pemilik baru jika suatu hari ingin melunasi lebih cepat, melakukan restrukturisasi, atau bahkan menjual kembali rumah tersebut.

Menghindari sengketa

Dengan pemberitahuan resmi, tidak ada lagi celah perdebatan soal siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar cicilan. Semuanya jelas secara hukum dan administrasi.

Kapan Waktu yang Tepat Melaporkan Over Kredit?

Nah, untuk masalah ini setiap bank punya aturan yang berbeda. Misalnya, untuk KPR subsidi, ada bank yang lebih ketat dalam 1–3 tahun pertama masa kredit. Karena itu, waktu terbaik untuk melaporkan over kredit sebaiknya dibimbing dengan notaris.

Kenapa notaris? Karena notaris biasanya lebih paham prosedur hukum, tahapan administrasi, serta aturan teknis dari masing-masing bank. Jadi, jangan ragu untuk bertanya detail sebelum proses ditandatangani.

Bagaimana Kalau Belum Melapor ke Bank

Kalau over kredit sudah berjalan tapi belum ada pemberitahuan ke bank, biasanya risikonya tetap ditanggung pemilik pertama. Jadi, kalau ada tunggakan, bank akan tetap menagih ke orang pertama, bukan ke pemilik baru.

Itulah kenapa langkah ini jangan disepelekan. Jangan sampai terjadi masalah ke depan hanya karena lalai mengurus administrasi.

Kesimpulan

Melakukan over kredit rumah lewat notaris memang sah secara hukum, tapi jangan lupa bahwa bank tetap harus dilibatkan. Tujuannya agar hak dan kewajiban kredit berpindah dengan jelas, serta melindungi kedua belah pihak dari masalah di kemudian hari.

Kalau kamu sedang berencana melakukan over kredit, saran saya:

  • Pastikan kamu mengenal dan mengetahui orang pertama (nama akad rumah) seperti alamat rumah dan lain-lain.
  • Gunakan notaris yang terpercaya.
  • Konsultasikan waktu pelaporan ke bank.
  • Jangan menunda, biar semua aman secara legal dan administrasi.

Berpengalaman bekerja di koperasi besar Bandung (2010–2022) dan aktif menulis seputar pinjaman online sejak 2019 untuk membantu pembaca lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Artikel Terkait
Bahaya Beli Rumah dengan Cara Over Kredit: Dampak Buruk

Bahaya Beli Rumah dengan Cara Over Kredit: Dampak Buruk