
Perlukah Over Kredit Rumah di Notaris Diberitahukan ke Bank – Apakah kamu pernah mendengar istilah over kredit rumah? Banyak orang memilih cara ini karena dianggap lebih gampang dibanding membeli rumah baru langsung ke developer. Namun, ada satu pertanyaan yang sering bikin bingung: kalau proses over kredit dilakukan lewat notaris, apakah berkasnya wajib dilaporkan ke bank?
Nah, pertanyaan ini penting banget dijawab biar ke depannya tidak ada masalah hukum ataupun administrasi dengan pihak bank. Yuk, kita bahas lebih detail.
Ketika kamu melakukan over kredit rumah bersubsidi lewat notaris, sebenarnya ada peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru. Artinya:
Nah, supaya status ini tercatat dengan benar, pihak bank harus tahu. Kalau tidak diberitahukan, bank masih akan menganggap pemilik pertama yang bertanggung jawab atas cicilan.
Melaporkan over kredit ke bank bukan cuma formalitas, tapi juga punya manfaat besar, di antaranya:
Misalnya terjadi keterlambatan atau tunggakan, bank akan langsung menghubungi pemilik baru. Jadi, pemilik pertama nggak ikut “terseret” masalah yang bukan lagi kewajibannya.
Dokumen yang tercatat di bank akan memudahkan pemilik baru jika suatu hari ingin melunasi lebih cepat, melakukan restrukturisasi, atau bahkan menjual kembali rumah tersebut.
Dengan pemberitahuan resmi, tidak ada lagi celah perdebatan soal siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar cicilan. Semuanya jelas secara hukum dan administrasi.
Nah, untuk masalah ini setiap bank punya aturan yang berbeda. Misalnya, untuk KPR subsidi, ada bank yang lebih ketat dalam 1–3 tahun pertama masa kredit. Karena itu, waktu terbaik untuk melaporkan over kredit sebaiknya dibimbing dengan notaris.
Kenapa notaris? Karena notaris biasanya lebih paham prosedur hukum, tahapan administrasi, serta aturan teknis dari masing-masing bank. Jadi, jangan ragu untuk bertanya detail sebelum proses ditandatangani.
Kalau over kredit sudah berjalan tapi belum ada pemberitahuan ke bank, biasanya risikonya tetap ditanggung pemilik pertama. Jadi, kalau ada tunggakan, bank akan tetap menagih ke orang pertama, bukan ke pemilik baru.
Itulah kenapa langkah ini jangan disepelekan. Jangan sampai terjadi masalah ke depan hanya karena lalai mengurus administrasi.
Melakukan over kredit rumah lewat notaris memang sah secara hukum, tapi jangan lupa bahwa bank tetap harus dilibatkan. Tujuannya agar hak dan kewajiban kredit berpindah dengan jelas, serta melindungi kedua belah pihak dari masalah di kemudian hari.
Kalau kamu sedang berencana melakukan over kredit, saran saya: